PENDAHULUAN
Tiada kalimat yang pantas di ucapkan kecuali kata Alhamdulillah karena kami telah selesai menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa kita limpahkah kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafaatnya kelak di yaumul akhir. Kita patut bersyukur atas limpahan rahmat yang besar ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu atas terselesainya makallah ini.
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Al-Qiyas yang isinya meliputi : Ajzaul Qiyas, macam macam qiyas, bagian bagian qiyas iqtirani, qiyas iqtirani hamli, asykalul qiyas wadhurubuhu, dhurubul qiyas, syakal pertama, syakal kedua, syakal ketiga, syakal keempat, al qiyas iqtirani asy-syarthi, al-qiyas al-istina-i, hukum hukum qiyas ittishali, hukum qiyas istisna-i infishali,qiyas murakab, al-qiyas mu’alal dan qiyas al-khalaf.
A. Pengertian Qiyas
Qiyas ialah suatu pengambilan kesimpulan dimana kita menarik dari dua keputusan (qadhiyah) yang mengandung unsur bersamaan dan salah satunya harus universal. Suatu keputusan ketiga yang kebenarannya sama dengan kebenaraan yang ada pada kedua keputusan yang terdahulu itu.”
1. Ajzaul – qiyas
Qiyas mengandung tiga lafadz dan ketiga lafadz itu tersusun qadhiyah seperti berikut :
1. Qadhiyah pertama, menisbahkan salah satu dari dua perkara kepada perkara yang ada persamaannya.
2. Qadhiyah yang kedua, menisbahkan perkara yang kedua kepada perkara yang ada persamaannya.
3. Qadhiyah ketiga, mengandung atas nisbah salah satu dari dua perkara kepada perkara yang lain.
2. Macam macam qiyas
A. Adakalanya qiyas natijahnya telah disebutkan dalam qiyas itu secara nyata(bil fi’li) seperti:
Jika bentuk ini merupakan segitiga, maka jumlah sudutnya sama dengan dua kali sudut tegak lurus (180 derajat). Tetapi oleh karena bentuk ini merupakan segitiga maka jumlah sudutnya sama dengan dua kali sudut tegak lurus.
Tetapi karena jumlah sudutnya tak sama dengan sudut tegak lurus, maka bentuk ini tidak bentuk segi tiga.maka natijahnya ialah bentuk ini tidak bentuksegitiga, itu telah disebutkan dalam salah satu dua muqaddimah,dengan naqidhnya ialah: bentuk ini segitiga, maka ini merupakan naqidh dari bentuk ini, tidak bentuk segitiga.
Qiyas di dalam dua keadaan yang disebutkan tadi, disebut qiyas istisnai. Maka qiyas istisnai ialah merupakan qiyas yang yang telah disebutkan dalam qiyas itu “ain natijah atau naqidh dengan nyata (bil fi’li).
Adapun dinamakan istisnai karena qiyas ini mengandung adat istisnai yaitu lafadz lakin tetapi (qiyas istisnai dalam bahasa lain disebut disjunctive syilogisme).
B. Kadang kadang qiyas itu natijahnya disebutkan dengan prinsipnya (bil quah tidak bil fi’li), artinya bahwa keadaan dua mukodinah dalam qiyas mengandung madatan natijah (bahan-bahan) tapi tak mengandung bentuk natijah
Contoh :
a. Sebagian manusia binatang.Tiap-tiap binatang mempunyai perasaan.
Maka natijah “sebagian manusia mempunyai perasaan, telah disebutkan dalam dua mukodimah dengan bahan madahnya, tidak dengan bentuknya. Jadi maudu’ natijah di dapati dalam mukodumah sughro dan mahmulnya kita dapati dalam mukodimah kubro.
b. Apabila pelajar itu sungguh sungguh, maka bertambah hasil usahanya. Setiap usaha (menambah hasil) besar harapan untuk memperoleh kemenangan. Apabila pelajar itu sungguh sungguh, maka besar harapannya dalam kemenangan.
c. Pelajar ini ada kalanya rajin rajin dan ada kalanya malas. Setiap yang rajin, bagianya harapan besar untuk memperoleh hasil. Maka pelajar ini, ada kalanya malas dan ada kalnya mempunyai harapan besar untuk memperoleh hasil.
3. Bagian bagian qiyas iqtirani
Qiyas iqtirani dapat dibagi dua bagian :
A. Ada kalanya qiyas ini tersusun dari qadhiah-qadhiyah hamliyah saja, maka qiyas ini dinamakan qiyas iqtirani hamli.
B. Ada kalanya qiyas ini tersusun dari qadhiyah-qadhiyah syarthiah, baik muttashilah atau munfashilah atau dari keduanya dan dari qadhiyah-qadhiyah hamiliyah, maka qiyas ini dinamakan qiyas iqtirani syarthi.
Adapun definisi masing masing sebagai berikut :
Qiyas iqtirani hamli (kategorical syllogisme), suatu qiyas yang tersusun dari qadhiya-qadhiyah hamliyah, yang sederhana.
Qiyas iqtirani syarthi ( hypotical syllogisme) ialah qiyas yang tersusun dari qadhiyah-qadhiyah syarthiah baik muttasilah maupun munfasilah.
Contoh qiyas iqtirani hamli
-manusia itu merupakan binatang.
-tiap binatang membutuhkan binatang.
-manusia membutuhkan makanan.
Contoh qiyas iqtirani syarthi
1. - tiap tiap matahari terbit, datanglah siang
-tiap tiap datang siang, para pekerja giat bekerja di lapanganya masing masing.
-maka tiap tiap matahari terbit para pekerja giat bekerja dalam lapanganya masing-masing
2. –tiap tiap keadaan barang melimpah limpah dipasar maka sedikit permintaan.
-tiap tiap sedikit permintaan, maka harga menurun.
-tiap tiap keadaan barang melimpah limpah dipasar maka harga menurun.
3. –pelajar ini ada kalnya rajin dan ada kalanya malas.
-tiap tiap yang raji mempunyai harapan sukses.
-pelajar ini ada kalanya malas, dan ada kalanya punya harapan sukses.
Bahwa contoh diatas contoh kesatu tersusundari dua qadhiyah syarthiah muttasilah kedua duanya. Dalam contoh kedua tersusun dari qadhiyah syarthiah muttasilah dan qadhiah hamliah. Dan dalam contoh ketiga tersusun dari qadhiyah syarthiah minfasilah dan qadhiyah hamliah.
4. Qiyas iqtirani hamli
Qiyas itu harus cukup dengan syarat dengan demikian qiyas itu pasti akan mengeluarkan natijah yang benar
Syarat-syarat sebagai berikut :
A. Syarat I
Jangan ada salah satu had dari had had qiyas memakai lafadhz yang musytarab, yang digunakan dalam salah satu qadhiyah yang satu dengan suatu makna dan digunakan dalan qadhiyah yang lain dengan makna yang lain lagi. Kalau demikian qiyas ini mengandung empat had bukan tiga had.
Contoh :
-tiap tiap bagian bumi yang menonjol ke lautan di sebut kepala ( tanjung ).
-tiap tiap kepalajika di potong mengakibatkan mati.
-tiap tiap bagian bumi yang menonjol jika dipotong mengakibatkan mati.
Qiyas yang dmikian ini ialah qiyas fasid ( rusak ), sebab qiyas ini menggunakan lafadhz ( kepala ) dalam mukodimah kubro dengan makna yang lain, yang di pakai dalam mikodimah sughro
B. Syarat II
Haddul ausath ( midle tern) terus memberi faidah istighrak ( distributed ) , sekurang kurangnya dalam salah satu mukodimah. Maka dua mukodimah seperti : tiap tiap orang parsi, orang asia; dan tiap tiap orang jepang orang asia. Kedua qadhiyah ini salah satu diantaranya tidak memberi istighrak mahmul yang merupakan haddul musytarak, sebab kedua duanya mujabah kuliah. Maka orang parsi yang di beri hukum padanya merupakan sebagian dari orang asia, dan orang jepangpun yang diberi hukum pula merupakan bagian dari orang asia, bukanlah merupakan bagian yang tertanam. Dengan demikian didalam dua qadhiyah itu tidak mendapat haddul aushat ( musytarak ).
C. Syarat III
Jangan sampai ada slah satu hududul qiyas memberi faidah istighrak dalam natijah, melainkan bila mana memberi istighrak dalam mukodimah qiyas. Maka mukodimah seperti :
Tidak ada satupun segi empat itu merupakan segitiga. Dan tiap tiap segitiga itu merupakan bentuk datar. Susunan dua mukodimah ini tidak akan mengeluarkan natijah. Natijahnya ialah qadhiah salibah, sesuai dengan syarat kelima yang merbunyi : jika salah satu dua mukodimah itu salibah, maka natijahnya harus salibah.
D. Syarat IV
Tidak akan bernatijah suatu qiyas, yang tersusun dari dua mukodimah yang kedua duanya salibah.
E. Syatar V
Jika salah satu dari dua mukodimah itu salibah, maka najitahnya salibah dan sebaliknya.
Contoh : tiap tiap emas itu logam, tidaklah logam itu tumbuh-tumbuhan.
5. Asykalul qiyas wadhuhurubuhu
a. Pada mukodimah sughro yaitu al khamru ini yang di sebut haddul ashghar ( minor term )
b. Nampak pada natijah yaitu haram ini yang disebut haddul akbar ( major term )
Keadaan letak haddul ausath dalam dua mukodimah ini disebut saklul qiyas dan menurut letaknya ada empat macam.
I. Syakal pertama, jika haddud ausath menjadi mahmul dalam mukodimah shughro dan menjadi maudhu’ dalam mukodimah kubro.
Contoh : semua jeruk mengandung vitamin, semua yang mengandung vitamin itu baik untuk kesehatan, maka semua jeruk mengandung vitamin yang baik untuk kesehatan.
II. Syakal kedua, jika haddul ausath menjadi mahmul dalam dua muqadimah ( sughro dan kubro )
Contoh : tiap perak itu logam, tidak satupun perak itu logam, jadi tidak satupun tumbuhan itu logam.
III. Syakal keempat, jika haddul ausath dalam qiyas menjadi maudhu’ dalam dua mukodimah.
Contoh : segitiga merupakan bidang yang datar, segitiga mempunyai tiga sudut, sebagian bidang datar mempunyai tiga sudut
IV. Syakal keempat, jika haddul ausath menjadi maudhu’ dalam mukodimah sughro dan menjadi mahmul dalam mukodimah kubro.
Contoh : semua tentara beruniform, semua yang beruniform gagah, sebagian yang gagah adalah tantara.
6. Dhurubul qiyas
Dhurubul qiyas adalah keadaan nisbah dan muqadimahsatu sama lain dalam kam dan kaifnya, kedua muqodimah itu ada kalanya kulliyah semua atau juz-iyah semua. Jika tiap syakal itu mempunyai 16 dharab, dan semua ada empat syakal, maka seluruhnya 16 X 4 = 64 dharab.
Syarat syarat untuk empat syakal
I. Syakal pertama, muqadimah shughranya harus mujabah dan muqaddimah kubranya harus kulliyah.
II. Syakal kedua, muqadimah kubranya harus kulliyah, sedang khaifnya harus berbeda artinya jika dalam muqadimah shughra mujabah, maka dalam muqadimah kubra salibah dan sebaliknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar