Kamis, 03 Mei 2012

ilmu tauhid


PERBANDINGAN ANTARA ALIRAN ; KEKUASAAN MUTHLAK, KEADILAN TUHAN, AKAL DAN WAHYU


BAB I

PENDAHULUAN


Perbedaan pendapat pada manusia adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Jika manusia sejak kecilnya memandang alam sekitarnya dengan pandangan filosofis – sementara pandangan orang berbeda-beda, maka kelanjutan ialah bahwa gambaran dan imajinasi manusia juga berbeda-beda. Demikian juga halnya yang terjadi dalam kenyataan kehidupan kaum muslimin, di mana sejarah mencatat bahwa kaum muslimin sepeninggal Rasulullah SAW. Setelah terbagi kepada beberapa aliran dalam bidang Teologi yang semulanya hanya dilator belakangi oleh persoalan politik, seperti : Jabariyah, Qadariyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Masing-masing aliran berbeda pendapat dalam mengemukakan konsep mereka dalam bidang teologi, di samping disebabkan karena mamang munculnya perbedaan itu terkait langsung dengan perbedaan kecenderungan, tingkat pengetahuan dan pengalaman, juga disebabkan karena di antara dasar-dasar agama, baik yang terdapat dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi memberikan peluang untuk munculnya perbedaan persepsi dalam memberikan peluang untuk munculnya perbedaan persepsi dalam memberikan interpretasi, khususnya dalam lapangan teologi seperti masalah sifat-sifat tuhan, perbuatan manusia dan perbuatan Tuhan, keadilan, kehendak muthlak Tuhan.
Makalah ini mencoba untuk mengetengahkan pembahasan tentang keadilan, kehendak mutlak Tuhan, dengan memperbandingkan pendapat berbagai aliran dalam Islam yang pernah muncul dalam sejarah.







BAB II

PEMBAHASAN


A. KEKUASAAN MUTHLAK TUHAN

Dalam menjelaskan kemuthlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan ini, Asy’ari menulis dalam Al-Ibanah-nya bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun, di atas Tuhan tidak ada lagi suatu zat lain yang dapat membuat hukum dan dapat menentukan apa ada lagi suatu zat lain yang dapat membuat hukum dan dapat menentukan apa yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat oleh Tuhan.[1]Tuhan bersifat absolute dalam kehendak dan kekuasaan-Nya. Sebagaimana kata al-Dawwaniy sebagaimana dikutip oleh Muhammad Abduh, Tuhan adalah Maha Pemilik (al-Malik) yang bersifat absolute dan berbuat apa saja yang dikehendakiNya di dalam kerajaanNya dan tidak seorangpun yang dapat mencela perbuatanNya. Sunggupun perbuatan-perbuatan itu oleh akal manusia dipandang bersifat tidak baik dan tidak adil.[2] Lebih tegas ia menulis
“Tuhan bersifat adil dalam segala perbuatanNya. Tidak ada suatu laranganpun bagi Tuhan. Dia berbuat apa saja yang dikehendakiNya. Seluruh makhluk milik-Nya dan perintahNya adalah di atas segala perintah. Dia tidak bertanggungjawab tentang perbuatan-perbuatanNya kepada siapapun”.
Sejalan dengan pernyataan di atas, al-Ghazali juga sama berpendapat bahwasanya Tuhan dapat berbuat apa saja yang dikehendakiNya, dapat memberikan hukuman menurut kehendakNya, dapat menyiksa orang yang berbuat baik jika itu dikehendakiNya dan dapat memberi upah kepada orang kafir jika yang demikian dikehendakiNya.
Bagi kaum Asy’ariyah, Tuhan sama sekali tidak terikat kepada apapun, tidak terikat kepada janji-janji, kepada norma-norma keadilan dan sebagainya. Sementara menurut kaum Mu’tazilah, kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak bersifat muthlak lagi. Sebab, kekuasaan Tuhan sudah dibatasi oleh kebebasan, yang menurut Mu’tazilah, telah diberikan kepada manusia dalam menentukan kemauan dan perbuatannya. Selanjutnya kekuasaan muthlak Tuhan itu dibatasi pula oleh keadilanNya. Tuhan tidak bisa lagi berbuat sekehendakNya, Tuhan telah terikat kepada norma-norma keadilan yang kalau dilanggar, membuat tuhan bersifat tidak adil. Bahkan zhalim. Sifat seperti ini tentu saja tidak bisa diberikan kepada Tuhan. Kekuasaan dan kehendak muthlakNya dibatasi lagi oleh kewajiban-kewajiban Tuhan terhadap manusia yang menurut kaum Mu’tazilah memang demikian. Kekuasaan muthlak itu dibatasi pula oleh hukum alam (nature of law : sunnatullah) yang tidak mengalami perobahan. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Ahzab ayat 62 : (Tidak akan engkau jumpai perubahan pada Sunnatullah).
Adapun kaum: Muturidiyah, khususnya kelompok Bukhara, mereka menganut pendapat bahwa Tuhan memiliki kekuasaan muthlak. Menurut al-Bazdawiy, Tuhan memang berbuat apa saja yang dikehendakiNya dan menentukan segala-galanya menurut kehendakNya. Tidak ada yang dapat menentang atau memaksa Tuhan, dan tidak larangan-larangan terhadap Tuhan.[3] Akan tetapi walau bagaimanapun juga faham mereka tentang kekuasaan Tuhan tidaklah semuthlak faham Asy’ari.
Adapun kaum Maturidiy kelompok Samarkand, tidaklah sekeras kelompok Bukhara dalam mempertahankan kemuthlakan kekuasaan Tuhan, akan tetapi tidak pula memberikan batasan sebanyak batasan yang diberikan oleh kaum Mu’tazilah bagi kekuasaan muthlak Tuhan. Batasan-batasan yang diberikan oleh kaum Maturidiy kelompok samarkand ini, adalah :
1. Kemerdekaan dalam kemauan dan perbuatan yang menurut pendapat mereka ada pada manusia
2. Keadaan Tuhan menjatuhkan hukuman bukan sewenang-wenang, akan tetapi berdasarkan atas kemerdekaan manusia dalam mempergunakan daya yang diciptakan Tuhan dalam dirinya untuk berbuat baik atau berbuat jahat.
Keadaan hukuman-hukuman Tuhan, sebagaimana kata al-Bayadhi, tidak boleh tidak mesti terjadi. tidak ada suatu zatpun yang lebih berkuasa. Tuhan adalah diatas segala-galanya. Batasan-batasan itu ditentukan oleh Tuhan sendiri dan dengan kemauan-Nya sendiri pula. We Allahu Alam.




B. KEADILAN TUHAN

1.      Faham Muta’zilah

Soal keadilan mereka tinjau dari sudut pandangan manusia, bagi mereka sebagai yang diterangkan oleh Abd al-Jabbar, keadilan erat kaitannya dengan hak dan keadilan diartikan memberikan orang akan haknya . Kata-kata “Tuhan Adil” mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik, bahwa ia tidak dapat berbuat yang buruk dan bahwa ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia. oleh karena itu Tuhan tidak boleh bersifat Zalim dalam memberi hukuman, tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya dan mesti memberi upah kepada orang – orang yang patuh pada –Nya dan memberikan hukuman kepada orang – orang yang menentang perintah-Nya. Selanjutnya keadilan juga mengadukan arti berbuat semestinya serta seusai dengan kepentingan manusia[4]Dan memberi upah atau hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya. Menurut al – Nazzam an pemuka – pemuka Mu-tazilah lainnya, tidak dapat dikatakan bahwa tuhan berdaya untuk bersifat zalim, berdusta dan untuk tidak dapat berbuat apa yang terbaik bagi manusia.

2.        Faham Asy’ariyah

Kaum Asy’ariyah mereka menolak faham Mu’tazilah bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam perbuatan – perbuatannya. Bagi mereka perbuatan-perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan perbuatan dalam arti sebab dalam mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu betul mereka akui bahwa perbuatan Tuhan menimbulkan kebaikan dan keuntungan itu tidaklah mendorong bagi Tuhan untuk berbuat. Tuhan berbuat semata – mata karena kekuasaan dan kehendak mutlaknya bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain. Dengan demikian adanya tendensi untuk meninjau dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Dengan kehendak dan pengetahuan pemilik. Dengan demikian keadilan Tuhan mempunyai arti bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluknya dan berbuat sekehendak hati-Nya. Ketidak adilan, sebaliknya berarti “Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yaitu berkuasa mutlak terhadap hak milik orang”. Oleh karena itu, Tuhan dalam faham kaum Asy’ariyah dapat berbuat apa saja yang dikehendakinya, sesungguhnya hal itu menurut pandangan manusia adalah tidak adil. Asy’ari sendiri berpendapat bahwa Tuhan tidaklah berbuat salah kalau memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. Perbuatan salah dan tidak adil adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan karena di atas Tuhan tidak pernah bertentangan dengan hukum[5] Dengan demikian, Tuhan tidak bisa dikatakan tidak adil. Al-Ghazali juga berpendapat demikian. Ketika adilan dapat timbul hanya jika seseorang melanggar demikian. Ketidakadilan dapat timbul hanya jika seseorang melanggar hak orang lain dan jika seseorang harus berbuat sesuai dengan perintah dan kemudian melanggar perintah itu. Perbuatan yang demikian mungkin ada pada Tuhan[6] Sekiranya ini dilakukan Tuhan, Tuhan tidaklah berbuat salah dan Tuhan tetap masih bersifat adi[7] Upah yang di berikan Tuhan hanyalah merupakan rahmat dan hukuman tetap merupakan keadilan Tuhan, Tuhan tetap bersifat adil[8]

3.      Faham Maturidiyah

Faham Maturidiyah ini ada dua golongan pertama golongan maturidiyah Bukhoro yang kedua golongan Maturidiyah di Samarkand. Golongan maturidiyah Bukhoro mempunyai sikap yang sama dengan kaum Asy’ariyah. Menurut Al-Badzawi tidak ada tujuan yang mendorong Tuhan untuk menciptakan kosmos ini. Tuhan berbuat sekehendak hatin-Nya. Dengan kata lain al-Bazdawi berpendapat bahwa alam tidak diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia.
Bagi kaum Mu’tazilah dan kaum maturidiyah kelopak Samarkand persoalan persoalan tersebut tidaklah timbul, karena bagi mereka perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan tetapi adalah perbuatan manusia itu sendiri. Jadi, manusia dihukum atas perbuatan yang dikehendakinya sendiri dan yang dilakukan bukan dengan paksaan, akan tetapi dengan kebebasan yang diberikan Tuhan kepadanya. Bagi kaum Maturidiyah kelompak Bukhra, karena sefaham dengan kaum Asy’ariyah, maka persoalan itu pada dasarnya ada, akan tetapi faham masyi’ah dan ridha membebaskan golongan bukhara dari persoalan ini

.BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan, bagi Mu’tazilah akal mampu mengetahui Tuhan, kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, mengetahui yang baik dan yang jahat, dan kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, mengetahui yang baik dan yang jahat, dan kewajiban melaksanakan yang baik dan menjauhi yang jahat. Fungsi wahyu pada aliran ini lebih banyak bersifat konfirmasi.

Sedangkan system teologi Asy’ariyah derajat akal lemah sekali, daya akal hanya mampu mengetahui Tuhan, sedangkan tiga butir lainnya dapat diketahui manusia lewat wahyu.

Adapun bagi Maturidiyah Samarkand yang diketahui akal adalah mengetahui Tuhan, mengetahui kewajiban berterima kasih kepada Tuhan dan mengetahui mana yang baik dan mana yang jahat. Selain itu hanya dapat diketahui melalui petunjuk wahyu.

Maturidiyah bukhara deraja dakal dan wahyu berimbang daya akal dapat mengetahui dua persoalan pokok yaitu, mengetahui Tuhan dan mengetahui perbuatan yang baik dan jahat. Tetapi yang berkaitan dengan kewajiban berterima kasih kepada Tuhan dan kewajiban mengerjakan perbuatan yang baik dan menjauhi perbuatan yang jahat, keduanya ini diketahui manusia dengan adanya wahyu.

Paham Maturidiah ada 2 golongan

- Maturidiah Bukhoro punya sikap sama dengan asyariah bahwa Tuhan berbuat semata-mata karena kekuasaan dan kehendak mutlaknya bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain dan tidak terikat terhadap siapapun.

- Maturidiah Syamarkand sebaliknya






DAFTAR PUSTAKA


Al Baghdadiy, Abu mansur Abd al-Qahir ibn Tahir al-Tamimi. Kitab Ushul al-Din, 1 st. cd. Maktabah al-Hahiyyat, Constantinopel, 1928.
A. Hanafiy, Pengantar Teologi Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1987.
Abi Mansur al-Maturidi, Kitab al-Tauhid, Makhtabah al-Islamiyah, Istambul, 1979.
Al-Bazdawi, Ushul al-Din, Dar al-Ihya’al-Kutub al-arabiah, Kairo, 1963.


[1] Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawiy, Kitab Ushul al-Din, Hans Petter Lins, Isa al-Baby al-Halaby, Kairo, 1963, hal. 68.

[2]  Syaikh Muhammad Abduh, Hasyiyah ‘ala Al-Aqa’id al-“adudiyah, Ed. Dr. Sulayman Dunya dalam al-Syaikh Muhammad Abduh Baya al-Falasifah wa al-Kalamiyyin, Isa al-Baby al-Halabiy, kairo, 1958, hal. 546.

[3] Al-Bazdawiy, op. cil., hal. 130.

 [4] Al-Syahrasytaniy, al-Milal wa al-Nihal, Op.Cip, hal.58

[5] Al—Asy’ariy, Kitab al-Luma’ J. McCharthy S.J., Imprimerie Catholique, Byrout, 1952, hal 71

[6] Al-Ghazaliy, Op. Cit., hal 183

[7] Al-Asy’ariy, Kitab al-Luna, Log. Cit

[8] Al-Bazdawiy, Op. Cit, hal 130

ilmu mantiq tentang Al-Qiyas


PENDAHULUAN
Tiada kalimat yang pantas di ucapkan kecuali kata Alhamdulillah karena kami telah selesai menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa kita limpahkah kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafaatnya kelak di yaumul akhir. Kita patut bersyukur atas limpahan rahmat yang besar ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu atas terselesainya makallah ini.
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Al-Qiyas yang isinya meliputi : Ajzaul Qiyas, macam macam qiyas, bagian bagian qiyas iqtirani, qiyas iqtirani hamli, asykalul qiyas wadhurubuhu, dhurubul qiyas, syakal pertama, syakal kedua, syakal ketiga, syakal keempat, al qiyas iqtirani asy-syarthi, al-qiyas al-istina-i, hukum hukum qiyas ittishali, hukum qiyas istisna-i infishali,qiyas murakab, al-qiyas mu’alal dan qiyas al-khalaf.
A.  Pengertian Qiyas
Qiyas ialah suatu pengambilan kesimpulan dimana kita menarik dari dua keputusan (qadhiyah) yang mengandung unsur bersamaan dan salah satunya harus universal. Suatu keputusan ketiga yang kebenarannya sama dengan kebenaraan yang ada pada kedua keputusan yang terdahulu itu.”
1.    Ajzaul – qiyas
Qiyas mengandung tiga lafadz dan ketiga lafadz itu tersusun qadhiyah seperti berikut :
1.      Qadhiyah pertama, menisbahkan salah satu dari dua perkara kepada perkara yang ada persamaannya.
2.      Qadhiyah yang kedua, menisbahkan perkara yang kedua kepada perkara yang ada persamaannya.
3.      Qadhiyah ketiga, mengandung atas nisbah salah satu dari dua perkara kepada perkara yang lain.
2.    Macam macam qiyas
A.  Adakalanya qiyas natijahnya telah disebutkan dalam qiyas itu secara nyata(bil fi’li) seperti:
Jika bentuk ini merupakan segitiga, maka jumlah sudutnya sama dengan dua  kali sudut tegak lurus (180 derajat). Tetapi oleh  karena bentuk ini merupakan segitiga maka jumlah sudutnya sama dengan dua kali sudut tegak lurus.
Tetapi karena jumlah sudutnya tak sama dengan sudut tegak lurus, maka bentuk ini tidak bentuk segi tiga.maka natijahnya ialah bentuk ini tidak bentuksegitiga, itu telah disebutkan dalam salah satu dua muqaddimah,dengan naqidhnya ialah: bentuk ini segitiga, maka ini merupakan naqidh dari bentuk ini, tidak bentuk segitiga.
Qiyas di dalam dua keadaan yang disebutkan tadi, disebut qiyas istisnai. Maka qiyas istisnai ialah merupakan qiyas yang yang telah disebutkan dalam qiyas itu “ain natijah atau naqidh dengan nyata (bil fi’li).
Adapun dinamakan istisnai karena qiyas ini mengandung adat istisnai yaitu lafadz lakin tetapi (qiyas istisnai dalam bahasa lain disebut disjunctive syilogisme).
B.                 Kadang kadang qiyas itu natijahnya disebutkan dengan prinsipnya (bil quah tidak bil fi’li), artinya bahwa keadaan dua mukodinah dalam qiyas mengandung madatan natijah (bahan-bahan) tapi tak mengandung bentuk natijah
Contoh :
a.    Sebagian manusia binatang.Tiap-tiap binatang mempunyai perasaan.
Maka natijah “sebagian manusia mempunyai perasaan, telah disebutkan dalam dua mukodimah dengan bahan madahnya, tidak dengan bentuknya. Jadi maudu’ natijah di dapati dalam mukodumah sughro dan mahmulnya kita dapati dalam mukodimah kubro.
b.    Apabila pelajar itu sungguh sungguh, maka bertambah hasil usahanya. Setiap usaha (menambah hasil) besar harapan untuk memperoleh kemenangan. Apabila pelajar itu sungguh sungguh, maka besar harapannya dalam kemenangan.
c.    Pelajar ini ada kalanya rajin rajin dan ada kalanya malas. Setiap yang rajin, bagianya harapan besar untuk memperoleh hasil. Maka pelajar ini, ada kalanya malas dan ada kalnya mempunyai harapan besar untuk memperoleh hasil.
3.    Bagian bagian qiyas iqtirani
Qiyas iqtirani dapat dibagi dua bagian :
A.  Ada kalanya qiyas ini tersusun dari qadhiah-qadhiyah hamliyah saja, maka qiyas ini dinamakan qiyas iqtirani hamli.
B.  Ada kalanya qiyas ini tersusun dari qadhiyah-qadhiyah syarthiah, baik muttashilah atau munfashilah atau dari keduanya dan dari qadhiyah-qadhiyah hamiliyah, maka qiyas ini dinamakan qiyas iqtirani syarthi.
Adapun definisi masing masing sebagai berikut :
Qiyas iqtirani hamli (kategorical syllogisme), suatu qiyas yang tersusun dari qadhiya-qadhiyah hamliyah, yang sederhana.
Qiyas iqtirani syarthi ( hypotical syllogisme) ialah qiyas yang tersusun dari qadhiyah-qadhiyah syarthiah baik muttasilah maupun munfasilah.
Contoh qiyas iqtirani hamli
-manusia itu merupakan binatang.
-tiap binatang membutuhkan binatang.
-manusia membutuhkan makanan.
Contoh qiyas iqtirani syarthi
1.    - tiap tiap matahari terbit, datanglah siang
-tiap tiap datang siang, para pekerja giat bekerja di lapanganya masing masing.
-maka tiap tiap matahari terbit para pekerja giat bekerja dalam lapanganya masing-masing
2.    –tiap tiap keadaan barang melimpah limpah dipasar maka sedikit permintaan.
-tiap tiap sedikit permintaan, maka harga menurun.
-tiap tiap keadaan barang melimpah limpah dipasar maka harga menurun.
3.    –pelajar ini ada kalnya rajin dan ada kalanya malas.
-tiap tiap yang raji mempunyai harapan sukses.
-pelajar ini ada kalanya malas, dan ada kalanya punya harapan sukses.
Bahwa contoh diatas contoh kesatu tersusundari dua qadhiyah syarthiah muttasilah kedua duanya. Dalam contoh kedua tersusun dari qadhiyah syarthiah muttasilah dan qadhiah hamliah. Dan dalam contoh ketiga tersusun dari qadhiyah syarthiah minfasilah dan qadhiyah hamliah.
4.    Qiyas iqtirani hamli
Qiyas itu harus cukup dengan syarat dengan demikian qiyas itu pasti akan mengeluarkan natijah yang benar
Syarat-syarat sebagai berikut :
A.  Syarat I
Jangan ada salah satu had dari had had qiyas memakai lafadhz yang musytarab, yang digunakan dalam salah satu qadhiyah yang satu dengan suatu makna dan digunakan dalan qadhiyah yang lain dengan makna yang lain lagi. Kalau demikian qiyas ini mengandung empat had bukan tiga had.
Contoh :
-tiap tiap bagian bumi yang menonjol ke lautan di sebut kepala ( tanjung ).
-tiap tiap kepalajika di potong mengakibatkan mati.
-tiap tiap bagian bumi yang menonjol jika dipotong mengakibatkan mati.
Qiyas yang dmikian ini ialah qiyas fasid ( rusak ), sebab qiyas ini menggunakan lafadhz ( kepala ) dalam mukodimah kubro dengan makna yang lain, yang di pakai dalam mikodimah sughro
B.  Syarat II
Haddul ausath ( midle tern) terus memberi faidah istighrak ( distributed ) , sekurang kurangnya dalam salah satu mukodimah. Maka dua mukodimah seperti : tiap tiap orang parsi, orang asia; dan tiap tiap orang jepang orang asia. Kedua qadhiyah ini salah satu diantaranya tidak memberi istighrak mahmul yang merupakan haddul musytarak, sebab kedua duanya mujabah kuliah. Maka orang parsi yang di beri hukum padanya merupakan sebagian dari orang asia, dan orang jepangpun yang diberi hukum pula merupakan bagian dari orang asia, bukanlah merupakan bagian yang tertanam. Dengan demikian didalam dua qadhiyah itu tidak mendapat haddul aushat ( musytarak ).
C.  Syarat III
Jangan sampai ada slah satu hududul qiyas memberi faidah istighrak dalam natijah, melainkan bila mana memberi istighrak dalam mukodimah qiyas. Maka mukodimah seperti :
       Tidak ada satupun segi empat itu merupakan segitiga. Dan tiap tiap segitiga itu merupakan bentuk datar. Susunan dua mukodimah ini tidak akan mengeluarkan natijah. Natijahnya ialah qadhiah salibah, sesuai dengan syarat kelima yang merbunyi : jika salah satu dua mukodimah itu salibah, maka natijahnya harus salibah.
D.  Syarat IV
Tidak akan bernatijah suatu qiyas, yang tersusun dari dua mukodimah yang kedua duanya salibah.
E.   Syatar V
Jika salah satu dari dua mukodimah itu salibah, maka najitahnya salibah dan sebaliknya.
Contoh : tiap tiap emas itu logam, tidaklah logam itu tumbuh-tumbuhan.
5.      Asykalul qiyas wadhuhurubuhu
a.       Pada mukodimah sughro yaitu al khamru ini yang di sebut haddul ashghar ( minor term )
b.      Nampak pada natijah yaitu haram ini yang disebut haddul akbar ( major term )
Keadaan letak haddul ausath dalam dua mukodimah ini disebut saklul qiyas dan menurut letaknya ada empat macam.
I.                   Syakal pertama, jika haddud ausath menjadi mahmul dalam mukodimah shughro dan menjadi maudhu’ dalam mukodimah kubro.
Contoh : semua jeruk mengandung vitamin, semua yang mengandung vitamin itu baik untuk kesehatan, maka semua jeruk mengandung vitamin yang baik untuk kesehatan.
II.                Syakal kedua, jika haddul ausath menjadi mahmul dalam dua muqadimah ( sughro dan kubro )
Contoh : tiap perak itu logam, tidak satupun perak itu logam, jadi tidak satupun tumbuhan itu logam.
III.             Syakal keempat, jika haddul ausath dalam qiyas menjadi maudhu’ dalam dua mukodimah.
Contoh : segitiga merupakan bidang yang datar, segitiga mempunyai tiga sudut, sebagian bidang datar mempunyai tiga sudut
IV.             Syakal keempat, jika haddul ausath menjadi maudhu’ dalam mukodimah sughro dan menjadi mahmul dalam mukodimah kubro.
Contoh : semua tentara beruniform, semua yang beruniform gagah, sebagian yang gagah adalah tantara.
6.      Dhurubul qiyas
Dhurubul qiyas adalah keadaan nisbah dan muqadimahsatu sama lain dalam kam dan kaifnya, kedua muqodimah itu ada kalanya kulliyah semua atau juz-iyah semua. Jika tiap syakal itu mempunyai 16 dharab, dan semua ada empat syakal, maka seluruhnya 16 X 4 = 64 dharab.
Syarat syarat untuk empat syakal
I.                   Syakal pertama, muqadimah shughranya harus mujabah dan muqaddimah kubranya harus kulliyah.
II.                Syakal kedua, muqadimah kubranya harus kulliyah, sedang khaifnya harus berbeda artinya jika dalam muqadimah shughra mujabah, maka dalam muqadimah kubra salibah dan sebaliknya

vidio muhammad thaha al junayd

Rabu, 02 Mei 2012

makalah i'jazul Qur'an


IJAZUL QUR’AN
A. Pendahuluan
Allah telah menganugerahkan kepada manusia berbagai keistimewaan dan kelebihan, serta memberinya kekuatan pikiran cemerlang, yang dapat menembus segala medan untuk menundukkan unsur-unsur kekuatan alam tersebut dan menjadikannya sebagai pelayan bagi kepentingan kemanusiaan.
Allah sama sekali tidak menelantarkan manusia, tanpa memberi kepadanya sebersit wahyu dari waktu ke waktu, yang membimbingnya ke jalan petunjuk, sehingga mereka dapat menempuh liku-liku hidup dan kehidupan ini atas dasar keterangan dan pengetahuan. Namun mengingat akal manusia pada awal fase perkembangannya tidak melihat sesuatu yang lebih dapat menarik hati selain mukjizat-mukjizat alamiah yang hissi (indrawi), karena akal mereka belum mencapai puncak ketinggian dalam bidang pengetahuan dan pemikiran.
Allah telah menentukan keabadian mukjizat Islam, sehingga kemampuan manusia menjadi tak berdaya menandinginya, pembicaraan tentang kemukjizatan al-Qur’an juga merupakan satu macam mukjizat tersendiri, dengan demikian marilah kita belajar mengenai i’jazul Qur’an berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian I’jazul Qur’an dan Mukjizat
2. Sejarah I’jazul Qur’an
3. Macam-macam Ijazul Qur’an
4. Segi-Segi Kemukjizatan Al-Qur’an
5. Kadar Kemu’jizatan Al-Qur’an
6. Tujuan I’jazul Qur’an








C. Pembahasan
1. Pengertian I’jazul Qur’an
1. Menurut bahasa i’jaz diambil dari kata اَعْجَزَ yang berarti melemahkan musuh. Dengan kata lain mengalahkan. I’jazul Qur'an berarti mengalahkan al-Qur'an terhadap musuh Nabi yaitu orang-orang kafir yang ada di Mekah. Karena orang kufar menganggap al-Qur'an buatan Muhammad padahal tidak, maka turunlah wahyu yang meluruskan kejadian ini.
2. Menurut istilah i’jazul Qur'an adalah lemahnya manusia dalam menghadapi tantangan al-Qur'an dengan cara membuat karangannya yang seperti al-Qur'an. bisa menyingkap masa lalu.
Rasulullah telah meminta orang Arab menandingi Qur’an dalam tiga tahapan:
1) Menantang mereka dengan seluruh Qur’an dalam uslub umum yang meliputi orang Arab sendiri dan orang lain, jin dan manusia.
2) Menantang mereka dengan sepuluh surah saja dari Qur’an.
3) Menantang mereka dengan satu surah saja dari Qur’an.
÷Pr& tbqä9qà)tƒ çm1uŽtIøù$# ( ö@è% (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Ç`tB OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB Èbrߊ «!$# bÎ) ÷LäêYä. tûüÏ%Ï»|¹